UU ITE dan Yogyakarta
Sedang marak soal kasus Florence Sihombing, mahasiswi S2 di Yogyakarta, yang mengumpat di media sosial Path yang kemudian tersebar dan menyinggung perasaan sebagian warga Yogyakarta. Florence Sihombing akhirnya berurusan dengan polisi.
Meski mengumpat saat kecewa adalah manusiawi, rasanya membawa kasus umpatan ke ranah hukum adala hal yang konyol. Apalagi tidak ada pihak yang dirugikan karena umpatan tersebut.
Kemudian muncul protes di kenapa kasus "remeh-temeh" tersebut diproses oleh polisi, sedangkan kasus berat semacam tewasnya Udin wartawan Bernas tidak diusut.
Saya sendiri termasuk yang ingin UU ITE direvisi dan lebih bersifat melindungi transaksi elektronik yang kini makin marak seiring dengan berkembangnya teknologi, daripada ngurusi "konten negatif". Toh, namanya juga sudah jelas: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada korban UU ITE, ada korban ketidakmengertian tentang UU ITE
— Enda Nasution (@enda) 31 Agustus 2014
Soal kasusnya si Flo, rasanya orang Yogyakarta seharusnya bisa lebih bijak menyikapi.
kalo orang jogja sudah tak mampu menertawakan diri sendiri, berarti sudah kehilangan identitas uniknya; otokritik
— Marzuki Mohamad (@killthedj) 28 Agustus 2014