UU ITE dan Yogyakarta

Sedang marak soal kasus Florence Sihombing, mahasiswi S2 di Yogyakarta, yang mengumpat di media sosial Path yang kemudian tersebar dan menyinggung perasaan sebagian warga Yogyakarta. Florence Sihombing akhirnya berurusan dengan polisi.

Meski mengumpat saat kecewa adalah manusiawi, rasanya membawa kasus umpatan ke ranah hukum adala hal yang konyol. Apalagi tidak ada pihak yang dirugikan karena umpatan tersebut.

Kemudian muncul protes di kenapa kasus "remeh-temeh" tersebut diproses oleh polisi, sedangkan kasus berat semacam tewasnya Udin wartawan Bernas tidak diusut.

Saya sendiri termasuk yang ingin UU ITE direvisi dan lebih bersifat melindungi transaksi elektronik yang kini makin marak seiring dengan berkembangnya teknologi, daripada ngurusi "konten negatif". Toh, namanya juga sudah jelas: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Soal kasusnya si Flo, rasanya orang Yogyakarta seharusnya bisa lebih bijak menyikapi.