Pidanakan Golput?

Saya terbahak saat membaca berita Polri Pantau Ajakan Golput di Media Sosial yang katanya ajakan untuk golput tergolong tindak pidana pemilu.

Sejak kapan hak berpolitik (ikut pemilu) menjadi sesuatu yang wajib? Lantas kenapa sampai serepot itu? Emang seberapa besar sih suara golput, sehingga pada takut amat sama golput?

Sebuah twit mengatakan, peserta pemilu tahun ini adalah 54 juta, dari 300 juta warga negara Indonesia. Apakah fair jika nasib 300 juta warga negara Indonesia, ditentukan oleh 54 juta, yaitu sekitar seperenamnya saja? Maaf, maksudnya sekian persen dari 54 juta pemenang pemilu.

Suara yang golput dijual kepada partai atau caleg tertentu oleh KPPS terjadi. Surat suara yang golput ditandai dan masuk ke parpol atau caleg tertentu

Jika memang alasan mantan Ketua MK, Mahfud MD itu benar, kenapa tidak mempidanakan partai, caleg, atau oknum yang melakukan jual-beli suara? Ini kok malah mempidanakan yang golput. Gimana, sih?

Belum lagi, jika ada pelanggaran pemilu, warga diminta melapor ke Bawaslu. Pertanyaannya: setelah lapor lalu apa? Apa selama ini ada tindakan terhadap si pelanggar?

UU-ITE tidak mengatur orang yang golput, jika Polisi sampai menindak, maka ada pelanggaran UUD dan hak Sipil & Politik internasional (ICCPR).

Melawan ajakan golput adalah dengan ajakan berpartisipasi di pemilu, bukan dengan represif main pasal pidana.